Standar Pintu Komersial ADA

Oct 18, 2023

Tinggalkan pesan

Undang-Undang Penyandang Disabilitas Amerika (ADA) memastikan adanya akses bagi penyandang disabilitas, dimana pintu memainkan peran penting. Persyaratan ADA untuk pintu di "tempat akomodasi umum" menyentuh berbagai karakteristik, termasuk: Tinggi/Lebar Minimum, Gaya Bukaan, Kecepatan Penutupan, Perangkat Keras, Lokasi Cahaya Kaca, Ambang Batas.

Berdasarkan standar ADA, lebar bukaan pintu minimal harus 32 inci. Pengukuran lebar jelas ini dilakukan antara muka pintu dan ujung kusen dengan pintu terbuka 90 derajat. Secara berpasangan, setidaknya salah satu daun aktif harus memenuhi persyaratan lebar jelas ini.

Ketinggian bukaan pintu yang jelas harus minimal 80 inci.

Persyaratan Mengenai Permukaan Pintu: Jika ada tonjolan di bagian depan pintu, ketinggiannya tidak boleh lebih rendah dari 34 inci di atas lantai atau tanah.

Permukaan pintu dalam jarak 10 inci dari lantai atau tanah harus berupa permukaan halus pada sisi dorong yang memanjang hingga seluruh lebar pintu.

Pegangan, tarikan, kunci dan kait

  • Gagang, penarik, kait, kunci, dan perangkat pengoperasian lainnya pada pintu yang dapat diakses harus memiliki bentuk yang mudah digenggam dengan satu tangan dan tidak memerlukan genggaman yang kuat, cubitan yang erat, atau puntiran pergelangan tangan untuk mengoperasikannya.
  • Mekanisme yang dioperasikan dengan tuas, mekanisme tipe dorong, dan pegangan berbentuk U adalah desain yang dapat diterima.
  • Ketika pintu geser terbuka penuh, perangkat keras pengoperasian harus tetap terbuka dan dapat digunakan dari kedua sisi.
  • Perangkat keras harus dipasang tidak lebih tinggi dari 48 inci di atas lantai akhir.

Ambang batas

  • Ambang batas, jika dipasang di ambang pintu, tidak boleh melebihi tinggi ¾" untuk pintu geser eksterior atau ½" untuk jenis pintu lainnya.
  • Perubahan level hingga ¼" dapat bersifat vertikal dan tidak memerlukan perawatan tepi.
  • Perubahan ketinggian antara ¼" dan ½" harus memiliki kemiringan miring sebesar 1:2.
  • Jika perubahan ketinggian lebih besar dari ½", ambang batas harus dilengkapi dengan tanjakan. Lantai atau permukaan tanah dalam jarak bebas manuver di ambang pintu tidak boleh memiliki kemiringan yang lebih curam dari 1:48.

Kecepatan Penutupan

Menurut standar ADA pasal 404.2.8, penutup pintu harus membutuhkan waktu setidaknya 5 detik untuk menutup dari posisi pintu 90 derajat hingga 12 derajat. Hal ini mengacu pada kecepatan sapuan utama atau kecepatan penutupan.

Kekuatan Pembuka

Berat pintu interior tidak boleh melebihi 5 pon. Kekuatan pembukaan pintu eksterior tidak ditentukan dalam standar ADA, namun pintu eksterior yang harus dapat diakses harus memiliki kekuatan sesedikit mungkin. Gaya pembukaan maksimum tipikal untuk pintu eksterior berkisar antara 8,5 hingga 10 pon.

 

ada commercial door supplier